Minggu, 18 November 2012

sistem pemilu amerika


Sistem Pemilu di Amerika
Proses pemilihan di masa Amerika modern berlangsung di tingkat federal, negara bagian , dan lokal. Pemerintah menjamin hak pilih bagi semua warga negara Amerika yang berusia 18 tahun ke atas. Pada dasarnya Pemilihan Umum di Amerika dilaksanakan tiap dua tahun sekali di bulan Nopember pada tahun genap. Dan pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh setelah Senin pertama pada bulan tersebut. Meskipun demikian, hanya 4 tahun sekali posisi Presiden Amerika diperebutkan. Contoh pemilu tahun 2000 dan 2004, proses pemilihan presiden inilah yang paling menarik perhatian dari seluruh dunia.
Sedangkan Pemilu Amerika pada 2010, yang tidak memperebutkan jabatan Presiden, sehingga tidak banyak menyita perhatian dunia luar. Pemilu seperti ini disebut juga pemilu paruh waktu (midterm election), karena terjadinya persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan hasilnya dapat diinterpretasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat atas kebijakan-kebijakan Presiden.
Pemilihan digelar pada setiap tahun genap di wilayah federal dan sebagian besar negara bagian serta lokal untuk berbagai jabatan pemerintahan di AS. Beberapa negara bagian dan wilayah lokal mengadakan pemilihan setiap tahun ganjil. Setiap empat tahun, warga Amerika memilih seorang presiden dan wakilnya. Sedangkan setiap dua tahun, warga Amerika memilih ke 435 anggota DPR AS dan kira-kira sepertiga dari 100 anggota Senat Amerika Serikat. Masa bakti setiap senator enam tahun.
Ada dua ragam dasar pemilu AS: pemilihan pendahuluan dan pemilihan umum. Pemilihan pendahuluan dilakukan sebelum pemilihan umum untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan maju untuk pemilihan umum. Para calon yang menang dalam pemilihan pendahuluan selanjutnya mewakili partainya dalam pemilu.
Sistem Electoral College merupakan inti dari sistem pemilihan umum Amerika untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penduduk Amerika yang berhak memilih tidak benar-benar menunjuk kandidat presiden mereka. Namun, memberi suara untuk anggota electoral college.
Ide menggungkan electoral college pertama muncul pada 1787, tahun yang sama ketika Undang-Undang Amerika dituliskan. Di Pasal II Bab 1 Undang-Undang disebutkan kerangka pikiran electoral college. Berikut isinya:
Setiap negara bagian hendaknya menunjuk, sebagaimana diatur perundang-undangan, sejumlah Electors, setara jumlah Senator dan Perwakilan (Representative) yang layak mewakili negara bagian di dalam Kongres: namun tak boleh ada Senator atau Representative, atau seseorang yang menjabat yayasan atau memperoleh laba atas nama Amerika Serikat, ditunjuk sebagai Elector.
Nantinya, anggota Electoral College yang telah terpilih akan melakukan pemilihan presiden. Terdapat 538 electoral college yang harus diperebutkan dua kandidat Presiden Amerika Serikat (AS). Kandidat yang lebih dulu mencapai 270 suara, adalah pemenangnya.
Di setiap negara bagian memiliki jumlah Electoral College yang berbeda-beda. Perbedaan itu bukan dipengaruhi oleh luas wilayah namun lebih pada jumlah penduduk yang mendiami negara bagian tersebut. Negara bagian yang paling banyak mempunyai anggota Electoral College adalah California dengan jumlah 55 suara.

Syarat-syarat calon

Berdasarkan konstitusi Amerika Serikat, syarat calon presiden adalah:
  • Setidaknya berumur 35 tahun.
  • Tinggal di Amerika Serikat setidaknya selama 14 tahun.
  • Seorang warga negara yang lahir di Amerika Serikat.
Untuk wakil presiden ditambahkan dengan:
  • Tidak boleh berasal dari negara bagian yang sama dengan presiden.
Syarat calon anggota Dewan Perwakilan (Kongres):
  • Setidaknya berumur 25 tahun.
  • Tinggal di Amerika Serikat selama 7 tahun.
  • Menjadi warga yang sah dari negara bagian yang mereka wakili.
Syarat calon anggota Senat (Kongres):
  • Setidaknya berumur 30 tahun.
  • Tinggal di Amerika Serikat selama 9 tahun.
  • Menjadi warga yang sah dari negara bagian yang mereka wakili.

Pemilihan presiden

Setiap empat tahun, pemilu untuk presiden AS digelar pada Selasa pertama setelah Senin pertama bulan November. Berikut adalah tahapan pemilu presiden Amerika Serikat:
  • Negara-negara bagian melakukan pemilihan pendahuluan atau kaukus untuk menentukan calon-calon dari partai yang akan mengikuti konvensi nasional.
  • Konvensi nasional, suatu ajang dimana calon-calon partai hasil kaukus akan diseleksi dan salah satunya kemudian ditetapkan sebagai kandidat presiden.
  • Kampanye dan pemilu. Calon dari setiap partai akan berkampanye ke seluruh negara bagian untuk memenangkan suara pemilih dalam pemilu bulan November.
  • Electoral college. Kandidat presiden yang mendapat popular vote pada pemilu bulan November tidak otomatis memenangkan pemilu. Konstitusi AS mensyaratkan dilakukannya proses Electoral college, suatu sistem dimana setiap negara bagian menentukan elector (sekelompok orang yang terpilih) untuk memilih presiden dan wakilnya setelah pemilihan popular vote dilakukan. Electoral college dilakukan pada bulan Desember di hari Senin pertama setelah hari Rabu minggu kedua.

Pemilihan Kongres

Bagi rakyat AS, pemilihan anggota Kongres sama penting dan kompetitifnya seperti pemilihan presiden. Ini karena peranan penting yang Kongres mainkan dalam membuat undang-undang. Kongres secara hukum dan politik bersifat independen dari keinginan presiden. Pada masa lalu, pemilihan Kongres cenderung menjadi―terpusat ke partai, dimana banyak pemilih yang loyal kepada satu partai politik dan cenderung memilih anggota Kongres dari partai yang bersangkutan. Namun sejak 1960-an, pemilihan anggota Kongres semakin berpusat kepada si calon. Pertumbuhan media dan internet, pentingnya penggalangan dana kampanye yang agresif, jajak pendapat yang konstan dan aspek-aspek kampanya modern lainnya telah membuat pemilih lebih cenderung memberi bobot kepada kekuatan dan kelemahan calon sebagai individu, bukan sebagai anggota partai tertentu.
Kongres terdiri atas dua badan: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat. Anggota dari masing-masing badan dipilih dengan cara berbeda. DPR dimaksudkan untuk menjadi badan yang paling dekat dengan rakyat, dipilih dari distrik yang relatif kecil dengan pemilihan yang lebih sering (dua tahun sekali). Setiap negara bagian dijamin akan mendapat satu kursi di DPR. Negara bagian yang jumlah penduduknya besar, akan memperoleh lebih banyak kursi di DPR.
Senat dibentuk untuk mencerminkan kepentingan negara bagian. Tiap negara bagian, tanpa mengindahkan jumlah penduduknya, akan diwakili oleh 2 senator. Dengan demikian negara-negara bagian kecil mempunyai pengaruh yang sama besarnya di Senat seperti halnya negara-negara bagian besar.

Indonesia dan Amerika serikat sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara antara lain karena faktor sejarah, faktor ideology, dll.


"Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian lembaga konstitusional pada Kongres Amerika Serikat. Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat. DPR mewakili suatu wilayah yang ditetapkan (distrik). Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat ini Daeral Pemilihan (Dapil). Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100. DPR Amerika jumlah lebih banyak dari Senat.

Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan pejabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian. Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keuangan (termasuk bail-out).

Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat (UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal (negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas mengatur perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu diberikan kepada negara bagian dan masyarakat. 

·  Amerika dan Indonesia adalah Negara yang memiliki sistem pemerintahan yang serupa, yaitu presidensial.
·  Amerika Serikat dan Indonesia menganut sistem multipartai, meskipun berbeda dalam tataran jumlah.
·  Secara konstitusional dan praktek, Amerika Seriakt dan Indonesia menganut paham demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar